Sabtu, 16 Oktober 2010

Cyber Law dan Cyber Crime

Daftar isi
  1. Apa itu Cyberlaw?
  2. Perlukah Cyberlaw?
  3. Digital Signature
  4. Inisiatif di Indonesia
  5. Hukum-hukum yang terkait
  6. Bahan Bacaan

Apa itu Cyberlaw?

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
  • Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
  • Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
  • Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
  • Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).

Perlukah Cyberlaw

Hukum konvensional digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.
Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia?

Digital Signature

Dalam perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi. Kalau di Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan meterai. Nah, bagaimana dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik? Digital signature merupakan pengganti dari tanda tangan yang biasa.
Perlu dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature".
Digital signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong.

Inisiatif di Indonesia

Ada beberapa hal atau inisiatif yang sudah dilakukan di Indonesia, antara lain:
  • Usaha dari Fakultas Hukum UI dan UNPAD.

Hukum-hukum yang terkait

Pada saat tulisan ini ditulis (Agustus 2000), baru saja keluar sebuah Keputusan Presiden No. 96, tahun 2000, tanggal 20 Juli 2000, yang isinya tentang Bidang Usaha yang tertutup bagi



sumber : http://www.cert.or.id/~budi/articles/cyberlaw.html

Cyber Law

cyber law indonesia

Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan roadmap yang meliputi strategi dan kebijakan utama tentang akses broadband di Indonesia. Kebijakan tersebut diyakini bakal membuat iklim internet kembali sehat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh menjelaskan, inisiatif kebijakan ini terbentuk demi
menindaklanjuti pertemuan para menteri komunikasi dan informasi yang tergabung dalam APEC, di Bangkok, Thailand, akhir April 2008 lalu.
“Dalam pertemuan di Bangkok, isu akses broadband yang sehat dan aman mengemuka. Ini didorong oleh kenyataan terhadap ambisi untuk meningkatkan tiga kali lipat akses internet yang ditetapkan dalam pertemuan serupa di Brunei tahun 2000 telah berhasil dicapai,” ujarnya dalam pernyataan tertulis Depkominfo yang dikutip detikINET, Jumat (2/5/2008).
Karena itu, ia menambahkan, target untuk akses internet universal yang ditetapkan di Brunei–yang mestinya harus dicapai pada 2010– ditingkatkan menjadi akses broadband universal yang harus dicapai pada 2015.
Nuh yang hadir dalam pertemuan itu sebagai Ketua Delegasi Indonesia mengatakan, untuk itu pemerintah akan membuat roadmap (peta jalan) untuk mencapai target tersebut, meliputi strategi dan kebijakan utamanya. Diungkapkannya, dalam pertemuan itu, penggunaan internet yang sehat dan aman juga menjadi isu hangat.
“Lingkungan yang dapat memproteksi pengguna, terutama anak-anak, sekaligus aman bagi pengguna pribadi dan bisnis, menjadi salah satu kesimpulan utama dari deklarasi Bangkok yang dibacakan dalam penutupan acara itu,” katanya.
Multilateral
Berbagi pengalaman para anggota, Menkominfo menambahkan, disampaikan bergantian dalam acara tersebut. Deklarasi itu juga menyepakati kerjasama global, sehingga pemerintah, industri, kalangan bisnis dan konsumen harus melakukan upaya bersama yang bersifat multilateral.
“Indonesia, dalam kesempatan itu telah memaparkan upaya yang telah dilakukan, diantaranya pembentukan ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure), dan UU ITE yang baru disahkan menjadi UU No.11/2008,” katanya.
Nuh dalam pertemuan juga menjelaskan tentang UU ITE yang merupakan komitmen terhadap pelaku usaha dan pengguna internet secara keseluruhan.
“Indonesia mendukung penuh upaya-upaya multilateral dalam menanggulangi cybercrime. Dalam bidang pengembangan kapasitas ICT yang juga menjadi topik kesimpulan dari deklarasi Bangkok itu, usaha seperti penyediaan telepon dan akses internet ke desa-desa yang telah kita lakukan sejalan dengan isu tersebut,” katanya.
Dijelaskan, dalam pertemuan bertajuk “Digital Prosperity: Turning Challenges Into Achievement”, upaya bersama antara pemerintah dan swasta sangat dianjurkan untuk mempercepat upaya tersebut.
“Deklarasi itu juga mendorong tukar menukar informasi teknologi dan pelayanan inovatif serta kerja sama teknis. AS secara khusus menawarkan kerja sama teknis untuk meningkatkan kemampuan kita di bidang ICT,” katanya setelah dilakukan pertemuan bilateral dengan David Gross, US Coordinator for International Telecommunication and Information Policy, di sela-sela acara tersebut.

http://salladin-achmad.blogspot.com/2010/10/cyber-law-indonesia.html

CYBERLAW DI INDONESIA DAN DUNIA INTERNASIONAL
SERTA CONTOH KASUSNYA

Cyberlaw di Indonesia berbeda dengan cyberlaw di dunia internasional. Di Indonesia terdapat UU ITE sedangkan di dunia internasional terdapat berbagai cyberlaw tersendiri menurut negaranya masing-masing ataupun berdasarkan wilayah-wilayah tersendiri.
Di tingkat Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang cyber crime. Sedangkan di Uni Eropa, dalam upaya mengantisipasi masalah-masalah pidana di cyberspace, Uni Eropa mengadakan Convention on Cybercrime yang didalamnya membahas jenis-jenis kejahatan apa saja yang dikategorikan sebagai cyber crime. Di bidang perdagangan elektronik, Uni Eropa mengeluarkan The General EU Electronic Commerce Directive, Electronic Signature Directive, dan Brussels Convention on Online Transactions. Aturan-aturan serupa juga dikeluarkan lembaga-lembaga internasional seperti WTO, ASEAN, APEC dan OECD .
Kekhawatiran akan tindak kejahatan ini dirasakan di seluruh aspek bidang kehidupan. ITAC (Information Technology Assosiation of Canada) pada “International Information Industry Congress (IIIC) 2000 Millenium Congress” di Quebec tanggal 19 September 2000 menyatakan bahwa “ Cyber crime is a real and growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life and so can electronically enable crime”.
Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah bahwa belum ada kerangka yang cukup signifikan dalam peraturan perundang-undangan untuk menjerat sang pelaku di dunia cyber karena sulitnya pembuktian. Belum ada pilar hukum yang mampu menangani tindak kejahatan mayantara ini atau dengan kata lain tindak kejahatan ini masih bebas dan berkeliaran untuk merusak serta merugikn para pemakai system internet. Terlebih sosialisasi mengenai hukum cyber dimasyarakat masih sangat minim. Bandingkan dengan negara seperti India yang sudah mempunyai “polisi Cyber”.
http://kikifirmansyah.blog.upi.edu/2010/01/10/cyberlaw/



Cyber Crime


Kejahatan dunia maya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya

Dunia Cyber Sekira 43 persen dari 2.100 perusahaan yang disurvei oleh perusahaan keamanan komputer Symantec mengatakan pernah mengalami kehilangan data rahasia dan penting sepanjang tahun 2009.

Laporan yang bertajuk Enterprise Security Report ini juga menemukan, sekira 75 persen dari perusahaan yang ikut poling menyatakan pernah menjadi target kejahatan internet sepanjang 12 bulan belakangan.

Dalam laporan tersebut, seperti dilansir melalui Telegraph, Rabu (24/2/2010), kejahatan internet yang dimaksud didefinisikan sebagai kejahatan yang dilakukan melalui internet, menggunakan komputer maupun ponsel untuk menganggu sebuah jaringan perusahaan, yang biasanya ditujukan untuk kepentingan finansial. Email spam, antivirus palsu dan meretas komputer merupakan langkah utama bagi para penjahat internet untuk merusak sistem.

Tiga kategori kejahatan yang dihadapi oleh para pebisnis adalah, pencurian properti intelektual, informasi keuangan, dan informasi personal milik pengguna komputer yang mampu diindentifikasi.

Dari ribuan perusahaan tersebut, Symantec mengumpulkan sekira 42 persennya lebih khawatir dengan kejahatan cyber ketimbang dengan kejahatan tradisional, baik bencana alam maupun terorisme. Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, setelah para perusahaan menghitung jumlah kerugian yang terjadi akibat kejahatan internet, seperti kerugian finansial, kehilangan pelanggan, dan nama baik perusahaan yang rusak, jumlah kerugian total untuk satu perusahaan mencapai 1,2 juta euro.

Oleh karena itu, lanjut Symantec, setiap perusahaan merasa perlu untuk lebih memantapkan keamanan jaringan mereka, baik dengan melindungi data maupun mempertahankan server internal tambahan, dan mengimplementasikan kemampuan untuk memback-up dan merecover data secara berkala.

Sebelumnya, dalam mengatasi maraknya kejahatan internet (cybercrime), pihak kepolisian akhirnya mengeluarkan beberapa poin penting. Salah satunya adalah kerja sama dengan beberapa pihak terkait, termasuk pihak internasional dan perusahaan IT dunia.

"Terdapat lima poin yang akan kami lakukan untuk mengatasi cybercrime, termasuk di antaranya penguatan penegakan hukum, peningkatan kemampuan SDM di kepolisian serta kerja sama dengan pihak internasional dan perusahaan IT," ujar Kapolri Bambang Hendarso Danuri, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan.

Dijelaskan Kapolri, beberapa poin yang dilakukan adalah sebagai berikut:

Poin A, yaitu berupa penguatan penegakan hukum dengan penyelidikan maupun penyidikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan penyelidikan melalui internet portal, dan menindaklanjuti informasi atau laporan dari masyarakat. Selain itu juga termasuk penanganan secara tuntas dan pengembangan dari kasus yang ada.

Poin B, yaitu Capacity Building dengan peningkatan kemampuan SDM dalam penyelidikan dan penyidikan kasus cybercrime, baik melalui pendidikan, pelatihan, coaching clinic, seminar maupun focus group discussion. Selain itu, kepolisian juga akan melengkapi sarana dan prasarana, serta menyediakan anggaran yang memadai.

Poin C, adalah membangun kerja sama sinergi dengan pihak terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, provider, pengusaha warnet dan akademisi.

Poin D, berupa kerjasama internasional dalam pendidikan pelatihan, bantuan peralatan atau ahli dan operasi bersama yang bersifat antarnegara dan antarinstitusi kepolisian serta memanfaatkan ekstradisi dan mutual legal assistance terkait dengan pelaku dan asetnya di luar negeri.


http://www.suaramedia.com/dunia-teknologi/teknologi/17766-cybercrime-bawa-kerugian-hingga-12-juta-euro.html

Kasus Video Mesum Mirip Luna Maya-Ariel : Penyebar Pertama Telah Teridentifikasi


Hampir seminggu sesudah dua
video mesum Mirip Luna Maya
dan Ariel Peterpan beredar di
dunia internet dan membuat
heboh masarakat. Kini. Teka-teki
siapa pelaku yang pertama kali
menggugah (posting) video
mirip artis luna maya-ariel itu
mulai terkuak setelah Kementerian
Komunikasi dan Informatika
bekerja sama dengan Kepolisian
Republik Indonesia telah berhasil
mengidentifikasi pelaku.

“Kami bekerja sama dengan
Kepolisian sudah menemukan
siapa yang mem-posting video
tersebut, ” kata Kepala Pusat
Informasi dan Humas
Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo)
Gatot S Dewa Broto, Jumat
(11/6/2010) di Jakarta.
Dia mengatakan, pihaknya bekerja
secara maraton dalam beberapa
waktu terakhir untuk mengungkap
pengunggah video porno mirip
artis yang mengundang keresahan
masyarakat itu. Mereka berhasil
mengungkap pengunggah video
porno mirip artis itu pada Kamis
(10/6/2010) sekitar pukul 15.00
WIB.
“Ranah kami adalah pada siapa
yang men-deliver dan
meng-upload pertama, bukan
pada siapa pemainnya,” kata
Gatot.
Dia memastikan, pelaku
pengunggah video tersebut
bukan hanya satu orang.
Sampai saat ini pihaknya
masih berkonsentrasi pada
video porno versi satu dan dua.
“Video di-posting pada enam hari
lalu dan posting pertama
dilakukan pada 10 hari lalu oleh
somebody different,” kata Gatot.


Gatot juga menjelaskan, dari
alamat internet protocol (IP) dapat
diketahui bahwa pengunggahan
dilakukan di Indonesia dari
alamat yang berbeda sehingga
kemungkinan dilakukan oleh lebih
dari satu orang. Namun, pihaknya
belum bisa memastikan apakah
pelaku tergabung dalam sindikat
tertentu.
sekedar kilas balik. Orang-Orang
sudah terlanjur menyebutnya
sebagai Video porno Luna
Maya dan ariel
ini mempunyai
dua versi. Satu berdurasi 2 menit
37 detik satunya lagi mempunyai
6 menit 49 detik itu mulanya
beredar melalui dunia maya dan
menjadi berita hangat baik di
televisi maupun di media-media
internet itu sendiri. Bahkan
menjadi peluang bisnis. Pasalnya.
Video hot itu dijual dalam bentuk
kepingan VCD dengan harga
yang cukup tinggi waktu itu.
Belum juga reda dan juga kita
belum tahu siapa sebenarnya
bintang di video tersebut.apakah
memang bukan dua selebriti itu.
Ternyata beberapa hari kemudian
muncul lagi video Mesum mirip
Ariel-Cut Tari
. Namun kali ini
memiliki durasi lebih panjang dari
video terdahulu juga rekamannya
lumayan jernih.
Selain mirip ke dua selebriti
wanita itu. Dikabarkan masih ada
23 artis yang menjadi bintang di
video mesum mirip artis tersebut
bersama dengan namanya ‘Ariel’

cyber crime indonesia

Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang seperti e-banking, ecommerce,e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan dunia baru yang
dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Walaupun dilakukan secara virtual, kita dapat merasa seolah-olah ada di tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang dilakukan secara nyata, misalnya bertransaksi, berdiskusi dan banyak lagi, seperti yang dikatakan oleh Gibson yang memunculkan istilah tersebut pertama kali dalam novelnya: “A Consensual hallucination experienced daily billions of legitimate operators, in every nation…A graphic representation of data abstracted from the banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the non-space of the mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receeding”.

Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.

Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga. David Logic berpendapat tentang Internet yang diibaratkan kehidupan jaman cowboy tanpa kepastian hukum di Amerika, yaitu: ”The Internet is a new frontier. Just like the Wild, Wild West, the Internet frontier is wide open to both exploitation and exploration. There are no sheriffs on the Information Superhighway. No one is there to protect you or to lock-up virtual desperados and bandits. This lack of supervision and enforcement leaves users to watch out for themselves and for each other. A loose standard called "netiquette" has developed but it is still very different from the standards found in "real life". Unfortunately, cyberspace remains wide open to faceless, nameless con artists that can carry out all sorts of mischief “

Seperti seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Kalaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan. Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang sinetron Sukma Ayu dan Bjah, penyanyi yang sedang naik daun. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas. Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah - olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.

Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id, tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik menjadi lebih berhati – hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.

Menurut perusahaan Security Clear Commerce di Texas USA, saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 2 setelah Ukraina dalam hal kejahatan Carding dengan memanfaatkan teknologi informasi (Internet) yaitu menggunakan nomor kartu kredit orang lain untuk melakukan pemesanan barang secara online. Komunikasi awalnya dibangun melalui e-mail untuk menanyakan kondisi barang dan melakukan transaksi. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku memberikan nomor kartu kreditnya dan penjual mengirimkan barangnya, cara ini relatif aman bagi pelaku karena penjual biasanya membutuhkan 3 –5 hari untuk melakukan kliring atau pencairan dana sehingga pada saat penjual mengetahui bahwa nomor kartu kredit tersebut bukan milik pelaku barang sudah terlanjur terkirim.

Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama - nama partai yang ada dengan nama- nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama – nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali. Untung sekali bahwa apa yang dilakukan oleh Dani tersebut tidak dilakukan dengan motif politik, melainkan hanya sekedar menguji suatu sistem keamanan yang biasa dilakukan oleh kalangan underground (istilah bagi dunia Hacker). Terbukti setelah melakukan hal tersebut, Dani memberitahukan apa yang telah dilakukannya kepada hacker lain melalui chat room IRC khusus Hacker sehingga akhirnya tertangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya yang telah melakukan monitoring di chat room tersebut. Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website. Pada umumnya, deface menggunakan teknik Structured Query Language (SQL) Injection. Teknik ini dianggap sebagai teknik tantangan utama bagi seorang hacker untuk menembus jaringan karena setiap jaringan mempunyai sistem keamanan yang berbeda-beda serta menunjukkan sejauh mana kemampuan operator jaringan, sehingga apabila seorang hacker dapat masuk ke dalam jaringan tersebut dapat dikatakan kemampuan hacker lebih tinggi dari operator jaringan yang dimasuki.

Kelemahan admin dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik Partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah tersebut disamping kemampuan Hacker yang lebih tinggi, dalam hal ini teknik yang digunakan oleh Hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.

Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan. Menurut Deris Setiawan, terjadinya serangan ataupun penyusupan ke suatu jaringan komputer biasanya disebabkan karena administrator (orang yang mengurus jaringan) seringkali terlambat melakukan patching security (instalasi program perbaikan yang berkaitan dengan keamanan suatu sistem). Hal ini mungkin saja disebabkan karena banyaknya komputer atau server yang harus ditanganinya.

Dengan demikian maka terlihat bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/ saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/ kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara.
Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/ Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP. Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah di antisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negatif tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi. Dalam hal ini Polri sebagai aparat penegak hukum telah menyiapkan unit khusus untuk menangani kejahatan cyber ini yaitu UNIT V IT/CYBERCRIME Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.